Keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang
berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Antara hak dan kewajiban harus jalan seimbang
agar terciptanya suatu lingkungan yang aman dan tentram. Karena dengan adanya hak
dan kewajiban yang seimbang maka keadilan itu mudah diciptakan. Tentunya seseorang
mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang ia jalani.
Keadilan
sangat perlu di tegakkan dinegara ini , bahkan bukann hanya di Negara ini tapi juga
harus di tegakkan di seluruh dunia. Karena keadilan itu bisa mencerminkan pribadi
dari bangsa tersebut. Selain itu di perlukannya keadilan dikarenakan agar tidak
adanya tidakan sewenang-wenang dari pihak-pihak yang mengaku derajatnya tinggi.
Dan tidak lagi ada yang namanya main hakin sendiri. Karena kita adalah negara hukum,
dan sudah seharusnyalah kita taat pada hukum.
0 komentar:
Posting Komentar