Rabu, 20 November 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha : BUMN dan BUMS


 Disusun Oleh :
Anjani Mega Wigayanti
Erna Rohmawati
Putri Ayu Setyarini
Rangga Sulistiyo Wardany
Tyka Novalini

4IA11


1.1  . Latar Belakang
Dalam dunia usaha terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya. Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha campuran.


1.2. Tujuan
Mengacu pada latar belakang masalah diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuam yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui perbedaan mengenai badan-badan usaha yang ada
2.      Untuk mengklasifikasikan setiap badan usaha berdasarkan jenis-jenis dan bentuk-bentuknya
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri, kekurangan serta kelebihan dari masing-masing bentuk badan usaha
4.      Untuk  mengetahui bentuk struktur organisasi beserta contoh dan penjelasannya

1.   Bentuk-bentuk Badan Usaha
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1.1.        BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3)   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5)   Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1.  PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 

Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
-  Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.

Kekurangan:
-  Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2.    PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
-   Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-   Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-   Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan: 
-   Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
-   Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
-   Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3.     PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
-  Dipimpin Oleh direksi
-  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-  Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
-  Tidak memperoleh Fasilitas negara
-  Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial) 
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.        PT. Aneka Tambang (persero)
2.        PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3.        PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.        PT. Pos Indonesia (persero)
5.        PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.        PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.        PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.         PT. Garuda Indonesia (persero)
9.        PT. Angkasa Pura (persero)
10.     PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11.     PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.     dan lain lain......

Kelebihan:
-  Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kekurangan:
-   Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

1.2.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS         :
A.      Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B.       Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C.       Menjual saham melalui bursa efek
D.      Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.    PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
-   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
-   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
-   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
-   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
-   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
-   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

B.   Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
-  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
-  Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
-  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
-  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
-  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

C.   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Kelebihan:
-  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
-  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
-  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
-  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
-  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
-  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
-  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
-  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
D.  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
-   Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangan:
-   Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.



Materi Selanjutnya :
Bentuk-bentuk Badan Usaha : Koperasi Beserta Bentuk-bentuk Penggabungannya

Sumber :

4 komentar:

A
26 November 2013 pukul 20.50

muy bien!

ridwanugraha
26 Februari 2016 pukul 02.13

artikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
http://bit.ly/1QK04kG

Unknown
30 Oktober 2017 pukul 17.14

Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

Abdul rahman
16 September 2018 pukul 08.27

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






Posting Komentar