Rabu, 20 November 2013


 Disusun Oleh :
Anjani Mega Wigayanti
Erna Rohmawati
Putri Ayu Setyarini
Rangga Sulistiyo Wardany
Tyka Novalini

4IA11


1.1  . Latar Belakang
Dalam dunia usaha terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya. Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha campuran.


1.2. Tujuan
Mengacu pada latar belakang masalah diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuam yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui perbedaan mengenai badan-badan usaha yang ada
2.      Untuk mengklasifikasikan setiap badan usaha berdasarkan jenis-jenis dan bentuk-bentuknya
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri, kekurangan serta kelebihan dari masing-masing bentuk badan usaha
4.      Untuk  mengetahui bentuk struktur organisasi beserta contoh dan penjelasannya

1.   Bentuk-bentuk Badan Usaha
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1.1.        BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3)   Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5)   Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1.  PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 

Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
-  Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.

Kekurangan:
-  Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2.    PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
-   Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-   Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-   Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan: 
-   Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
-   Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
-   Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

3.     PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :
 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
-  Dipimpin Oleh direksi
-  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-  Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
-  Tidak memperoleh Fasilitas negara
-  Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial) 
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.        PT. Aneka Tambang (persero)
2.        PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3.        PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.        PT. Pos Indonesia (persero)
5.        PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.        PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.        PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.         PT. Garuda Indonesia (persero)
9.        PT. Angkasa Pura (persero)
10.     PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11.     PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.     dan lain lain......

Kelebihan:
-  Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kekurangan:
-   Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

1.2.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS         :
A.      Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B.       Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C.       Menjual saham melalui bursa efek
D.      Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.    PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
-   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
-   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
-   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
-   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
-   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
-   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

B.   Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
-  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
-  Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
-  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
-  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
-  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

C.   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Kelebihan:
-  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
-  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
-  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
-  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
-  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
-  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
-  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
-  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
D.  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
-   Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangan:
-   Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.



Materi Selanjutnya :
Bentuk-bentuk Badan Usaha : Koperasi Beserta Bentuk-bentuk Penggabungannya

Sumber :