Disusun Oleh :
Anjani Mega Wigayanti
Erna Rohmawati
Putri Ayu Setyarini
Rangga Sulistiyo Wardany
Tyka Novalini
4IA11
1.1 .
Latar Belakang
Dalam dunia usaha
terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya. Untuk memulai sebuah usaha
diperlukan pengetahuan mengenai hal ini. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba, sementara perusahan merupakan suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha dibagi
menjadi beberapa bagian diantaranya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha
campuran.
1.2.
Tujuan
Mengacu pada latar
belakang masalah diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuam yang hendak dicapai
dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui perbedaan mengenai badan-badan usaha yang ada
2. Untuk
mengklasifikasikan setiap badan usaha berdasarkan jenis-jenis dan
bentuk-bentuknya
3. Untuk
mengetahui ciri-ciri, kekurangan serta kelebihan dari masing-masing bentuk
badan usaha
4. Untuk mengetahui bentuk struktur organisasi beserta
contoh dan penjelasannya
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
1.1.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan
kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3) Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN
sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan
pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN.
Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
- Perjan
ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit)
karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh
oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
- Sebagai
suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
2.
PERUSAHAAN NEGARA
UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
- Seluruh
keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
- Pengelolaan
perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
- Pengelolaan
perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3.
PERUSAHAAN TERBATAS
NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas :
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut :
- Dipimpin
Oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
- Tidak
memperoleh Fasilitas negara
- Tujuan
Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham - saham.
contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha persero diantaranya :
1.
PT. Aneka Tambang (persero)
2.
PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3.
PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4.
PT. Pos Indonesia (persero)
5.
PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6.
PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7.
PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8.
PT. Garuda Indonesia (persero)
9.
PT. Angkasa Pura (persero)
10.
PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak
Negara (persero)
11.
PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12.
dan lain lain......
Kelebihan:
- Mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham.
Kekurangan:
- Tidak
memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
1.2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri
BUMS :
A. Badan
usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B. Seluruh
modal milik pihak swasta atau pengusaha
C. Menjual
saham melalui bursa efek
D. Seluruh
kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
- Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
B.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
1.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
2.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan
manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
- Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
- Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
- Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
- Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
D. YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya
dana- dana yang di perlukan.
Materi Selanjutnya :
Bentuk-bentuk Badan Usaha : Koperasi Beserta Bentuk-bentuk Penggabungannya
Bentuk Struktur Organisasi : Fungsional, Divisional dan Matriks
Bentuk Struktur Organisasi : TIM, Jaringan, dan International
Bentuk Struktur Organisasi : TIM, Jaringan, dan International
Sumber :
- http://inside40.blogspot.com/2013/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-beserta.html
- http://nunuknurlita.blogspot.com/2011/10/tugas-pengantar-bisnis-1-badan-usaha.html
- http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/badan-usaha-milik-negara-bumn.html
- http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3051 /Bab+4.+Aspek+SDM+dan+Organisasi.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30517/8+_+Aspek+dan+Organisasi.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31125/8_Aspek-Keuangan-1.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31127/9_Aspek-Keuangan-2.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30737/Minggu+6.Pemasaran.ppt
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30735/6_Aspek-Pemasaran-1.pdf
- http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30739/7_Aspek-Pemasaran-2.pdf